PRO PETANI: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menerbitkan Perda yang tidak lagi membebani petani. Foto: Ist.

Skema Retribusi Perda No. 4 Tahun 2025 Beri Kepastian Ekonomi bagi Petani Kota Semarang

SEMARANG – Kebijakan retribusi lahan pertanian yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025 membawa dampak ekonomi positif bagi petani Kota Semarang. Tarif khusus yang jauh lebih rendah dibanding skema sewa komersial memberikan keleluasaan bagi petani dalam menjalankan usaha. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan bahwa penataan regulasi ini disusun untuk memberikan keberlanjutan jangka panjang…

Baca Selengkapnya
Back To Top