Pemkot – Kejari Semarang Tandatangani Kerja Sama Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Senin (25/8/2025).

Dalam acara tersebut, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian penting dari strategi besar Pemkot untuk menghadirkan pemerintahan yang akuntabel. “Kerja sama ini bukan hal baru, tetapi kelanjutan dari sinergi yang sudah lama terjalin. Manfaatnya sudah nyata, terutama dalam urusan perdata dan tata usaha negara,” ujar Agustina.

Menurutnya, kehadiran jaksa pengacara negara sangat berarti bagi aparatur pemerintahan. Dengan pendampingan hukum, setiap dokumen maupun kebijakan Pemkot lebih terjamin kesesuaiannya dengan regulasi. Hal ini penting agar tidak muncul permasalahan hukum di kemudian hari.

Agustina juga menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik seringkali menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. “Tanpa pendampingan yang tepat, transparansi bisa menimbulkan kesalahpahaman. Kehadiran Kejaksaan membantu mereduksi risiko itu,” jelasnya.

Lebih dari itu, ia menilai kompetensi para jaksa Kejari turut memperkuat kapasitas birokrasi. “Mereka tidak hanya ahli secara teori, tetapi juga berpengalaman menghadapi dinamika birokrasi. Ini membantu pemerintah membangun persepsi hukum yang sama di internal maupun eksternal,” tambahnya.

Agustina berharap seluruh OPD menindaklanjuti kerja sama ini secara serius. Ia meminta agar setiap instansi berkoordinasi dengan Kejari untuk memastikan program berjalan sesuai jalur hukum. “Kesepakatan ini harus menjadi landasan kokoh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang, Tandyo Sugondo, menyatakan bahwa perjanjian ini adalah bagian dari kelanjutan pendampingan hukum yang sudah berjalan. “Pelaksanaannya akan menyentuh banyak kegiatan OPD, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan penuh,” ungkapnya.

Ia mencontohkan sejumlah OPD yang telah merasakan manfaat, di antaranya Bapenda dalam urusan pajak serta Dinas Kesehatan untuk pembangunan dua Puskesmas baru. Hingga Agustus ini, pendampingan proyek Puskesmas sudah mencapai 74% dan ditargetkan mendekati 100%.

Dengan sinergi ini, Pemkot dan Kejari berharap tata kelola pemerintahan Semarang semakin kuat, terbebas dari persoalan hukum, serta mampu menjadi model penerapan good governance di tingkat daerah.
Reporter : Ismu Puruhito

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top
Share via
Copy link