SEMARANG – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan kekerasan dalam aksi unjuk rasa di Semarang yang menewaskan Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Unnes angkatan 2024.
Kepala Ombudsman Jateng, Farida, mengatakan posko ini bertujuan menampung laporan masyarakat yang menjadi korban atau saksi kekerasan saat aksi. “Kami mendorong setiap orang yang dirugikan segera melapor,” katanya, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan instansi terkait. Hal ini untuk memastikan tidak ada maladministrasi dalam penanganan kasus.
Farida menegaskan bahwa Polda Jateng dan Polrestabes Semarang harus transparan dalam penyelidikan kasus Iko. Publik, khususnya keluarga korban, berhak mendapatkan informasi yang jelas.
Ia juga mengingatkan aparat agar memberikan akses kepada kuasa hukum bagi pihak-pihak yang ditahan. “Itu hak yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman menekankan pentingnya aparat mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan aksi massa. Kekerasan, katanya, hanya akan menambah luka masyarakat.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman mengingatkan pemerintah untuk melindungi hak dasar warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
Masyarakat juga diminta tetap menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum saat menyampaikan pendapat. “Semua pihak harus bersama-sama menciptakan suasana aman dan damai,” imbuhnya.
Farida berharap posko pengaduan dapat menjadi ruang bagi masyarakat mencari keadilan sekaligus memastikan kasus Iko mendapat perhatian serius.
Reporter: Ismu Puruhito

