PRO PETANI: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menerbitkan Perda yang tidak lagi membebani petani. Foto: Ist.

Skema Retribusi Perda No. 4 Tahun 2025 Beri Kepastian Ekonomi bagi Petani Kota Semarang

SEMARANG – Kebijakan retribusi lahan pertanian yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025 membawa dampak ekonomi positif bagi petani Kota Semarang. Tarif khusus yang jauh lebih rendah dibanding skema sewa komersial memberikan keleluasaan bagi petani dalam menjalankan usaha.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan bahwa penataan regulasi ini disusun untuk memberikan keberlanjutan jangka panjang bagi sektor pertanian. Ia menyebut sektor ini harus tetap kokoh menghadapi dinamika perkembangan kota.

Agustina menjelaskan bahwa mekanisme sewa komersial tidak sesuai dengan karakter usaha tani. Petani membutuhkan skema yang adil, terjangkau, dan tidak menghambat produktivitas.

Dengan retribusi lahan, petani tidak hanya mendapatkan tarif murah tetapi juga kemudahan dalam perpanjangan penggunaan lahan setiap tahun. Proses perpanjangan dibuat sederhana agar tidak membebani petani.

Pemkot Semarang memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai tata ruang. BPKAD bersama OPD terkait melakukan verifikasi detail pada setiap permohonan pemanfaatan lahan.

Kolaborasi OPD seperti Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pertanian, dan kecamatan menjadi penguat dalam pengawasan pemanfaatan lahan pertanian.

Pengawasan ini sangat penting mengingat kekhawatiran Menteri Pertanian Amran mengenai alih fungsi lahan di beberapa daerah. Agustina menegaskan bahwa Semarang memiliki pengawasan yang kuat dan konsisten.

Setiap tahun dilakukan evaluasi sebelum petani memperpanjang pemanfaatan lahan. Evaluasi memastikan tidak ada peralihan fungsi menjadi aktivitas komersial yang tidak sesuai.

Agustina menyampaikan bahwa selama ini tidak ditemukan penyalahgunaan lahan pertanian di Semarang. Hal tersebut menjadi indikator bahwa regulasi berjalan efektif dan dipatuhi oleh masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Perda 4 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum serta jaminan perlindungan bagi petani. Kebijakan ini juga memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan daerah.

Dengan tarif khusus retribusi, petani dapat memastikan biaya produksi tetap terjangkau. Hal ini memberi stabilitas ekonomi bagi mereka dalam jangka panjang.

Agustina berharap skema retribusi ini dapat memperkuat pondasi sektor pertanian Kota Semarang. Ia menilai bahwa pertanian tetap memiliki peran strategis di tengah perkembangan wilayah perkotaan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan produksi pangan lokal. Pemerintah berkomitmen menjaga lahan pertanian agar tetap produktif.

Reporter: Ismu Puruhito

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top
Share via
Copy link