SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang resmi mengaktifkan skema pendaftaran digital dalam gerakan “PNS Peduli Pekerja Rentan”, sebuah langkah inovatif yang dirancang untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok informal. Digitalisasi ini dilakukan agar partisipasi ASN semakin mudah, cepat, dan terukur.
Gerakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2020. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan perlindungan sosial dapat dijalankan dengan pendekatan adaptif di era transformasi digital.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan bahwa penggunaan sistem digital sangat penting untuk mempercepat perluasan peserta jaminan sosial. Menurutnya, tantangan utama selama ini adalah rendahnya akses pendaftaran, terutama bagi pekerja informal yang tidak memahami mekanisme administrasi.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, lebih dari 175 ribu pekerja informal belum terlindungi. Kondisi tersebut dianggap riskan mengingat kelompok rentan sangat bergantung pada pendapatan harian dan tidak memiliki cadangan finansial jika terjadi kecelakaan kerja.
Melalui sistem digital, ASN dapat langsung mendaftarkan pekerja rentan dari perangkat masing-masing. Pemerintah juga menyediakan basis data pekerja informal yang siap diakses sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Agustina menyatakan bahwa Kota Semarang berkomitmen memasukkan aspek digital dalam setiap lini pelayanan publik. Gerakan ini menjadi bagian dari agenda besar transformasi digital pemerintah daerah untuk menciptakan pelayanan yang lebih responsif dan efisien.
Skema digital ini turut mendukung efektivitas pemantauan. Pemerintah dapat melihat perkembangan jumlah peserta secara real time sehingga memudahkan evaluasi kebijakan dan pengambilan keputusan berbasis data. Hal ini dianggap penting dalam menilai tingkat keberhasilan gerakan gotong royong ASN.
Selain itu, sistem digital mempermudah ASN memilih pekerja yang ingin mereka bantu. Mereka dapat mencari berdasarkan lokasi, usia, atau jenis pekerjaan sehingga penyelarasan data menjadi lebih teratur. Pemerintah berharap hal ini memperkecil risiko tumpang tindih data penerima manfaat.
Besaran iuran Rp16.800 per bulan tetap diberlakukan, namun pembayaran kini dilakukan melalui kanal digital. Mekanisme ini meminimalkan prosedur manual dan mempercepat proses aktivasi kepesertaan pekerja informal.
Program ini menyasar pekerja rentan menurut definisi ILO, termasuk pekerja mandiri, pekerja keluarga tidak dibayar, dan pekerja lepas. Pemerintah juga memastikan bahwa sistem verifikasi berjalan ketat agar peserta yang didaftarkan benar-benar memenuhi kriteria.
Agustina optimistis bahwa pemanfaatan teknologi dapat memperkuat jaring pengaman sosial. Ia berharap gerakan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan model perlindungan sosial berbasis digital yang dapat direplikasi daerah lain.
Dengan jumlah ASN mencapai 16 ribu orang, digitalisasi gerakan ini dinilai dapat mempercepat perluasan perlindungan bagi puluhan ribu pekerja informal dalam satu tahun. Pemerintah menilai potensi ini sebagai peluang besar untuk menciptakan kota yang lebih inklusif.
Skema ini juga mengurangi hambatan birokrasi yang sebelumnya menjadi kendala bagi pekerja rentan. Dengan pendaftaran digital, proses menjadi lebih sederhana dan ramah bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.
Pemkot Semarang memastikan bahwa layanan digital ini akan terus dikembangkan. Pemerintah juga membuka ruang kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas integrasi sistem agar cakupan perlindungan semakin optimal.

