SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang menegaskan pengawasan ketat terhadap TPA ilegal di Rowosari setelah menertibkan lokasi yang menimbulkan asap pekat. Penertiban berlangsung mulai Kamis (11/9).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang, Budi Prakosa, menyatakan bahwa warga harus memanfaatkan TPS resmi yang telah disediakan untuk menghindari pencemaran lingkungan.
Sampah dari TPA liar dibersihkan menggunakan alat berat dan diangkut ke TPA Jatibarang. Petugas pemadam kebakaran menyemprot area yang masih mengeluarkan asap untuk menjaga keselamatan warga.
Garis kuning dan plang imbauan dipasang di lokasi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Upaya ini bertujuan agar praktik pembuangan liar tidak kembali terjadi.
Pemkot Semarang menyediakan beberapa TPS resmi, termasuk RW 6 Kelurahan Rowosari, Tegal Kangkung, dan belakang Kelurahan Meteseh. Pelayanan pengangkutan sampah dari rumah ke TPS resmi juga ditingkatkan.
Selain itu, jumlah kontainer ditambah dan ritasi pengangkutan diperkuat agar warga lebih mudah membuang sampah dengan benar. Petugas juga ditugaskan secara bergilir, termasuk malam hari.
Budi Prakosa menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang dan bekerja sama dengan petugas keamanan setempat. Masyarakat diimbau ikut aktif menjaga kebersihan lingkungan.
Langkah ini sejalan dengan tren nasional peningkatan pelayanan publik berbasis kenyamanan dan kesadaran lingkungan, terutama dalam pengelolaan sampah.
Pemkot berharap keterlibatan warga dalam memanfaatkan TPS resmi dapat menurunkan kasus TPA ilegal, sekaligus menjaga kualitas udara dan kebersihan lingkungan.
Dengan pengawasan ketat dan dukungan masyarakat, Rowosari diharapkan menjadi kawasan yang bersih, sehat, dan bebas dari sampah liar.
Reporter : Ismu Puruhito

